You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalan Lingkungan di Jakut Diperbaiki
photo Doc - Beritajakarta.id

Jalan Lingkungan di Jakut Diperbaiki

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memperbaiki sejumlah jalan lingkungan atau jalan MHT di wilayahnya. Anggaran perbaikan jalan tersebut dialokasikan sebesar RP 43 miliar.

Kecamatan Penjaringan belum mulai. Sekarang sedang sosialisasi ke RW, lurah, dan camat

Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Sutarno mengatakan, perbaikan jalan MHT dimulai sejak 15 Juli 2016 lalu di wilayah Kecamatan Koja, Kelapa Gading, Cilincing, Pademangan, Tanjung Priok dan Penjaringan.

Ia menjelaskan, di Kecamatan Koja, bobot pengerjaan perbaikan jalan MHT telah mencapai 25,74 persen, Kelapa Gading 47,78 persen, Cilincing 42 persen, Tanjung Priok 17 persen dan Pademangan 1,5 persen.

Jalan MHT di Munjul Diaspal

"Kecamatan Penjaringan belum mulai. Sekarang sedang sosialisasi ke RW, lurah, dan camat. Sedangkan yang lain sudah duluan," terangnya, Kamis (25/8).

Sutarno menambahkan, perbaikan jalan MHT di wilayah Jakarta Utara membutuhkan dana sekitar Rp 43 miliar. Lama pelaksanaan pengerjaan sendiri 90 hari dari awal kontrak.

"Untuk Kecamatan Koja, Kelapa Gading, Cilincing selesai 12 Oktober 2016. Kecamatan Pademangan dan Tanjung Priok selesai 1 November 2016. Sedangkan Kecamatan Penjaringan berakhir 7 November 2016," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2041 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye908 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye903 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye787 personFakhrizal Fakhri